Mbak Tika Simpan Barang Terlarang di Lipatan Kasur, Nekat Sekali, Begini Jadinya
Jumat, 13 Agustus 2021 – 01:59 WIB

Tersangka Tika (40). Foto: Khalid Sumeks.co
jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi berhasil menangkap Tika, 40, warga Kampung V Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selasal.
Emak-emak ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/8), sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu kotak warna pink.
Di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, seberat 2,06 gram.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Denhar menjelaskan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan disimpan tersangka di dalam lipatan kasur dalam kamar tersangka.(cj17/sumeks.co)
Polisi berhasil menangkap Tika, 40, warga Kampung V Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selasal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu