Mbak Widia Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang, Rasain Tuh, Akibatnya

Mbak Widia Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang, Rasain Tuh, Akibatnya
Ilustrasi pasangan suami istri ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Jadi, barang bukti tersebut milik pasutri itu, Azuar yang mengantarkan pesanan sabu itu ke rumah tersangka Tomi,” jelas AKBP Achmad.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (oganilir/jpnn)


Azuar Rianza Putra (31) dan istrinya, Widia Kumala Sari (35) diciduk jajaran Polres Musi Rawas di rumah mereka


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News