Mbak Wulan Nekat Sikat Uang BPJS Kesehatan Perusahaan, Kena Deh
jpnn.com, SURABAYA - Wulan Wijayanti harus mendekam selama 1,5 tahun di penjara. Mantan karyawan bagian administrasi PT Welhap Cahaya tersebut terbukti bersalah karena menggelapkan uang perusahaan Rp 52,7 juta. Duit itu adalah iuran BPJS Kesehatan karyawan perusahaan tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan," ujar Jihad Arkanuddin, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
Penggelapan itu dilakukan mulai 5 Desember 2018 sampai 11 Januari 2019. Terdakwa awalnya menerima tagihan BPJS karyawan perusahaan makanan dan minuman yang beralamat di Tandes tersebut.
Pegawai bagian keuangan bernama Sustin Diyana sebenarnya akan membayarkan tagihan melalui transfer.
Namun, terdakwa meyakinkan agar uangnya dititipkan kepada dirinya untuk dibayarkan langsung.
BACA JUGA : Dituduh Penggelapan Mobil Rp 800 Juta, Vicky Prasetyo Jawab Begini
Ternyata terdakwa tidak membayarkan, tapi justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Wulan tidak pernah menyetorkan uang untuk pembayaran BPJS Kesehatan para pegawai perusahaan.
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa