Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran

Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran
Pemberitaan soal Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik hakim. Foto: tangkapan layar The Washington Post.

Berita itu dilengkapi foto Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober lalu.

Adapun laman Nikkei di Jepang mewartakan kasus itu dengan berita berjudul Indonesia top judge dismissed over controversial election ruling.

Media yang bermarkas di Tokyo itu juga menceritakan soal MK pada bulan lalu mengizinkan Gibran mengesampingkan batas usia minimal bakal cawapres.

“Meski demikian, Gibran masih bisa mencalonkan diri pada pemilu Februari mendatang,” tutur Nikkei.(mcr8/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berbagai media mancanegara menyajikan berita soal Anwar Usman yang disanksi pemberhentian dari ketua MK karena menyalahi kode etik hakim.


Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News