Mediasi Efektif Selesaikan Sengketa Medis Pasien Versus Dokter

Mediasi Efektif Selesaikan Sengketa Medis Pasien Versus Dokter
Dr drg Paulus Januar dari Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) saat Webinar dalam rangka HUT ke 72 PDGI di Jakarta, Minggu (23/1/2022). Foto: Tangkapan layar

Dengan mediasi yang pada hakikatnya tidak terbuka untuk masyarakat umum maka rahasia kedokteran akan tetap terjaga. Terungkapnya rahasia kedokteran dapat menimbulkan dampak yang merugikan, terutama bagi pasien.

Selanjutnya diuraikan bahwa mediasi merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yaitu penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan.

Saat ini dalam penegakan hukum berlangsung pergeseran paradigma dari keadilan retributif  menjadi keadilan restoratif. 

“Keadilan retributif yang cenderung menghukum sebagai pembalasan menjadi keadilan restoratif yang menekankan pemulihan,” ujar eks Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI ini.

Selama ini, kata dia, pada penyelesaian sengketa medis melalui pengadilan kerap terjadi terabaikannya kepentingan pasien sebagai korban.

Berdasarkan keadilan restoratif dilakukan pemulihan kondisi semua pihak dan perbaikan bagi yang dirugikan. Keadilan restoratif pada hakikatnya menempatkan fungsi penjatuhan hukuman sebagai ultimum remidium, yaitu solusi akhir apabila upaya hukum lainnya sudah tidak bisa digunakan lagi untuk mengatasi.

Selanjutnnya disampaikan bahwa mediasi terhadap sengketa medis sebagai perwujudan keadilan restoratif sama sekali bukan upaya impunitas, melainkan justru dengan dilakukannya pemulihan dan perbaikan para pihak yang bersengketa akan makin meningkatkan profesionalisme pelayanan kesehatan.

Dia menegaskan pada hakikatnya kalangan profesi kedokteran dan kedokteran gigi senantiasa hendak menegakkan keluhuran profesi, dan tidak menghendaki terjadinya penyimpangan yang merugikan keluhuran profesi.

Mediasi adalah cara mengatasi sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian para pihak dengan dibantu oleh mediator sebagai pihak netral yang membantu menfasilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News