Mediasi Gagal, Perusahaan Tambang Australia Tak Berniat Baik

Direksi PTNHM Tidak Hadir dan Terkesan Mengulur-ulur Waktu

Mediasi Gagal, Perusahaan Tambang Australia Tak Berniat Baik
Puluhan orang pekerja tambang di Halmahera Utara protes atas pemecatan sepihak oleh manajemen Nusa Halmahera Minerals (NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang. Foto: Dok. SBSI

Melihat tidak ada itikad baik untuk berdiskusi dan ketidakjelasan proses mediasi, para Serikat Buruh semakin tegas menuntut direksi NHM dan jajarannya diganti. Mereka juga meminta PT Aneka Tambang (Persero) sebagai BUMN nasional ikut mengambil sikap tegas dalam penyelesaian masalah.

“Sebagai pimpinan tertinggi dan berasal dari Indonesia, Pak Anang harusnya paham mengenai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI dan seharusnya menjelaskan ke pihak Newcrest Australia, bukan menjadi antek asing. Sekarang kami hanya berharap pada ANTAM sebagai perusahaan nasional untuk mau membela hak-hak kami sebagai putra negeri Indonesia,” tambah Abdul Majid, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTNHM.

Kisruh antara Serikat Buruh dengan NHM sudah terjadi sejak Maret 2017 ketika perusahaan tambang emas asal Australia tersebut melakukan pemecatan sepihak tanpa mengikuti regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Pemecatan sudah berlangsung dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama sudah dilakukan pemecatan terhadap 62 tenaga kerja dari berbagai departemen, dari level operator sampai level staf senior, tanpa pemberitahuan yang jelas. Kemudian pada tahap kedua dilakukan pemecatan sebanyak delapan tenaga kerja. Terakhir, PTNHM sedang memproses PHK 21 tenaga kerja bagian security. Adapun semua tenaga kerja yang di-PHK mendadak PTNHM adalah putra daerah Halmahera.

Sayangnya, sepanjang periode tersebut pihak perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PTNHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.(fri/jpnn)


Perusahaan tambang emas asal Australia tersebut melakukan pemecatan sepihak tanpa mengikuti regulasi ketenagakerjaan Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News