Medina Zein Klaim Konsumsi Obat Mengandung Narkoba atas Izin Dokter

Medina Zein Klaim Konsumsi Obat Mengandung Narkoba atas Izin Dokter
Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis di Polda Metro Jaya. Foto: Galih Pradipta/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein mengatakan bahwa dirinya mengonsumsi obat bipolar yang mengandung amfetamin atas izin dari dokter.

Medina Zein mengaku mengidap bipolar sejak empat tahun lalu karena faktor genetik. Gangguan mental ini membuatnya harus mengonsumsi obat-obatan tertentu yang kemudian diketahui mengandung narkotika. Padahal, penggunaan amfetamin dilarang secara hukum karena tergolong sebagai narkotika.

"Ada salah satu obat yang digunakan, tapi dengan izin dokter. Narkoba golongan apa saya enggak paham. Itu yang membuat (tes urine) positif. Tapi itu obat bipolar," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1).

Meski demikian Medina enggan menyebutkan obat apa yang dia gunakan dan mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung kepada dokter yang menangani dirinya.

"Mungkin nanti boleh datang dokter yang bersangkutan, yang menangani saya," lanjut perempuan berhijab itu.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa narkoba adalah barang terlarang dan tidak ada metode penyembuhan menggunakan narkoba.

"Yang namanya narkoba, ya narkoba itu dilarang, jelas ya? Saya tekan ke teman-teman semua tidak ada penyembuhan menggunakan itu," ujar Yusri.

Medina Zein dilaporkan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari.

Medina Zein mengatakan bahwa dirinya mengonsumsi obat bipolar yang mengandung amfetamin atas izin dari dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News