Mega-Pro Sodori MK 28 Juta Suara Siluman

Mega-Pro Sodori MK 28 Juta Suara Siluman
Mega-Pro Sodori MK 28 Juta Suara Siluman
Hal lain yang dijadikan bukti gugatan sengketa ke MK adalah pemangkasan jumlah TPS. Selain itu, persoalan buruknya daftar pemilih tetap (DPT). Keterlibatan lembaga asing International Foundation For Electoral System (IFES) dalam proses penghitungan elektronik di KPU juga ikut digugat. Yang dijadikan persoalan, karena proses penghitungan tidak tuntas alias berhenti di tengah jalan pada saat suara yang masuk baru mencapai 18 juta suara.

Dengan bukti-bukti itu, tim Mega-Pro meminta agar MK dalam keputusannya nanti membatalkan Keputusan KPU No 365/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan hasil suara pilpres. MK juga diminta memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang pilpres di seluruh provinsi, atau minimal di 25 provinsi yang dinilai bermasalah. Opsi lain, MK diminta memutuskan agar pilpres dilanjutkan ke putaran kedua, yakni pertarungan SBY-Boediono dengan Mega-Prabowo. "SBY harus berjuang lagi di putaran kedua melawan Mega-Prabowo," ujar Arteria Dahlan. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News