DPR Dorong Pembatasan Jumlah Partai

DPR Dorong Pembatasan Jumlah Partai
Foto : Dok. JPNN
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono menyadari banyak kritik yang disampaikan masyarakat terkait dengan perangkat hukum dan tata cara pemilu di Indonesia yang selama ini dinilai rumit. Kerumitan pemilu juga disebabkan penyelesaian paket UU politik yang mepet dengan penyelenggaraan pemilu. Kritik masyarakat juga terkait dengan banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu. Agung Laksono bertekad mendorong agar DPR periode 2009-2014 lebih awal menyelesaikan UU tentang pemilu dan menyederhanakan sistemnya.

"Ke depan, perangkat hukum dan tata cara pemilihan akan lebih dipercepat penyelesaiannya dan tentunya disederhanakan. Kalau perlu DPR akan mengusulkan berlakunya pemilu sistem distrik dan penyederhanaan partai politik melalui perangkat undang-undang," tegas Agung Laksono di ruang wartawan DPR, Senin (27/7). Dijelaskan Agung, dari perspektif sistematika dan penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di Indonesia memang dirasakan sangat rumit dan berpotensi menjadi ajang konflik.

"Namun kita harus bersyukur, selama ini belum terjadi konflik dan kita harus tetap berharap kondisi politik bangsa ini tetap dan makin stabil," ujar Agung Laksono. Lebih lanjut dia berharap agar semua sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden yang telah diselenggarakan dalam tahun 2009 ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Para pihak terkait, seperti partai politik, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri diharapkan mampu menahan diri dan secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Agung juga menilai kinerja KPU yang disebutnya jauh dari yang diharapkan masyarakat. "Karena itu, KPU harus konsisten menjadikan undang-undang sebagai landasan untuk bekerja dan membuat berbagai keputusan," ujarnya.

JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono menyadari banyak kritik yang disampaikan masyarakat terkait dengan perangkat hukum dan tata cara pemilu di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News