Mega Terlalu! Diajak Kencan Mantan Pacar Malah...
Kamis, 30 Maret 2017 – 09:18 WIB

Mega (kiri) dan Irwan digelandang ke Mapolsekta Pontianak Utara, Rabu (29/3). Foto: ACHMAD MUNDZIRIN/Rakyat Kalbar/JPNN.com
Mega dan Irwan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tidak hanya karena niat, tapi karena ada kesempatan. Modusnya juga tidak biasa-biasa saja. Bahkan modus memanfaatkan mantan pacar yang mengajak jalan pun kini sudah terjadi,” imbaunya. (zen/oxa)
Tindakan Mega Silvia alias Mega, 19, terbilang cukup berani.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang