Megawati Menilai Keputusan MKMK Menjadi Cahaya di Tengah Gelapnya Demokrasi

Sebelumnya, MKMK dalam sidang pada Selasa (7/11) kemarin telah memutuskan aduan tentang dugaan pelanggaran etik hakim MK ketika membuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu berisi tentang kriteria pasangan capres-cawapres seperti diatur dalam Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
MK dalam putusannya menyebut kriteria capres-cawapres tetap 40 tahun dengan menambahkan frasa pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih langsung dalam pemilu.
Namun, MKMK menilai Ketua MK Anwar Usman melanggar etik ketika ikut membuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebab, Anwar dianggap memiliki konflik kepentingan karena menjadi semenda Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ketika ikut memutuskan perkara tersebut.
Di sisi lain, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka agar bisa menjadi Cawapres 2024 RI. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menganggap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai cahaya saat demokrasi dirundung kegelapan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Megawati Cs Gigit Jari, Pertamina Enduro Tembus Final Proliga 2025
- Live Streaming Final Four Proliga 2025 Seri Solo: Menanti Aksi Megawati
- Proliga 2025: Pelatih Gresik Buka Peluang Mainkan Megawati di Final Four Seri Solo
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi