Mei, Pemerintah Batasi Konsumsi Premium
Bersamaan dengan Gerakan Penghematan Energi
Kamis, 12 April 2012 – 04:22 WIB
JAKARTA - Lonjakan konsumsi BBM subsidi sepanjang Maret lalu, membuat pemerintah terus mencari strategi untuk menghindari jebolnya kuota. Dari berbagai opsi, pemerintah akhirnya memilih untuk membatasi konsumsi BBM subsidi jenis Premium. Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 menyebutkan, penggunaan jenis BBM tertentu atau BBM subsidi oleh pengguna, secara bertahap dilakukan pembatasan. Pentahapan pembatasan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H. Legowo mengatakan, pengendalian harus dilakukan untuk meredam lonjakan konsumsi BBM subsidi. "Jadi, mulai Mei nanti akan efektif (aturan pembatasan)," ujarnya kemarin (11/4).
Baca Juga:
Menurut Evita, yang lebih memilih terminologi pengendalian daripada pembatasan, saat ini Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut terus dimatangkan. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012. "Kami targetkan April ini sudah bisa selesai," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lonjakan konsumsi BBM subsidi sepanjang Maret lalu, membuat pemerintah terus mencari strategi untuk menghindari jebolnya kuota. Dari berbagai
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards