Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Haji Diubah

Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Haji Diubah
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Kemudian uang itu bisa diambil oleh ahli waris jamaah yang meninggal. ’’Kemenag sudah koordinasi dengan pihak asuransi,’’ tuturnya.

Menurutnya pengalaman tahun lalu banyak ahli waris yang kerepotan mengurus asuransi haji. Kemudian juga banyak sekali orang yang mengaku dari asuransi yang membantu proses klaim.

Ujungnya oknum itu meminta sekian persen kucuran asuransi haji. Ahda berharap dengan skema baru ini, uang klaim bisa diterima jamaah dengan cepat dan utuh tanpa potongan.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan kebijakan baru dari Kemenag terkait pencairan klaim asuransi jiwa haji perlu diapresiasi.

’’Ini sebuah terobosan,’’ katanya. Namun dia berharap sebaiknya proses pengajuan klaim haji secara kolektif oleh Kemenag sifatnya opsional atau pilihan.

Jadi keluarga atau ahli waris jamaah yang meninggal diberikan pilihan ingin mengurus sendiri atau diwakilkan oleh Kemenag.

Dadi juga mengingatkan Kemenag harus memiliki tim sendiri untuk memproses pengajuan klaim ini. Dia tidak ingin pengajuan klaim kolektif justru menganggu kegiatan persiapan haji reguler lainnya.

Menurutnya pekerjaan tim teknis haji tidak ada putusnya. Meskipun saat ini masuk penghujung penyelenggaraan haji, bukan berarti pegawai yang membidangi urusan haji tidak ada pekerjaan. Sebab proses pemulangan masih berlangsung. Dan proses pendaftaran jamaah haji baru terus berjalan.

Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News