Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Haji Diubah

Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Haji Diubah
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan klaim asuransi jiwa jamaah haji selama ini dilakukan oleh keluarga atau ahli waris.

Tahun ini pengajuan klaim asuransi ini dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Data sampai 29 September pukul 16.00 waktu Arab Saudi, jumlah jamaah haji yang meninggal di Saudi mencapai 629 orang jamaah.

Perinciannya adalah 604 orang jamaah haji reguler dan 25 orang jamaah haji khusus. Sebagai perbandingan jumlah jamaah haji meninggal di musim haji 2016 ada 342 orang.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menuturkan mulai tahun ini pengajuan atau proses klaim asuransi jiwa jamaah meninggal ditangani Ditjen PHU Kemenag.

Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pencairan uang klaim asuransi jiwa. ’’Ahli waris jamaah wafat akan mendapatkan klaim asuransi Rp 15.100.000/jamaah meninggal,’’ katanya kemarin (1/10).

Dia mengatakan besaran klaim itu didapat dari premi haji senilai Rp 50 ribu/jamaah. Ahda mengatakan pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Ahda mengatakan setelah diproses oleh Tim Ditjen PHU Kemenag, nantinya uang klaim akan ditransfer ke rekening jamaah. Kemenag memiliki data nomor rekening setiap jamaah.

Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News