Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan sebagai upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak negara. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

"Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.698.089.000, dengan total kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 1.023.221.299,” jelas Sudiro.

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Sudiro menambahkan PSO Bea Cukai Batam menghadiri pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Batam di bidang kepabeanan dan cukai 2015 hingga 2021 di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.

Sudiro memaparkan BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Barang yang dimusnahkan berupa air zam-zam, kayu, BKC berupa hasil tembakau, kasur/matras/tilam, karpet, balpress, dan barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai BMN dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar.

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal," pungkas Sudiro. (*/jpnn)

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News