Polda Riau & Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan 108 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
jpnn.com, RIAU - Polda Riau bersama Lapas Kelas IIA Bangkinang mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 108 kilogram yang berasal dari Malaysia.
Barang haram itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Riau.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk koordinasi, sinergitas, dan kerja sama yang telah dibangun dengan baik antara Polda Riau dan lapas.
Sehingga memudahkan penangkapan empat pelaku yakni berinisial BO (23) dan adiknya BY (23), lalu RO dan RI berstatus narapidana di Lapas Bengkinang.
"Dari penangkapan ini diketahui sabu-sabu dikirim dari Malaysia dan pelaku berencana mengedarkan di Pekanbaru,” kata Agung dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (8/7).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang dilakukan di Jalan Paus, Rumbai Pesisir.
Ketika didatangi polisi, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabu ke dalam mobil. Kemudian keduanya segera ditangkap.
Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sesuai petunjuk kedua pelaku.
Polda Riau bekerja sama dengan pihak lembaga pemasyarakatan dalam mengungkap kasus narkoba.
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa