Melki DPR: Kebijakan Doni Monardo Soal Pekerja Berusia 45 Tahun Bisa Dipahami

Melki DPR: Kebijakan Doni Monardo Soal Pekerja Berusia 45 Tahun Bisa Dipahami
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai kebijakan Kepala Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 (GTPPC 19) Doni Monardo yang mengizinkan pekerja berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja kembali bisa dimengerti.

"Kebijakan pemerintah melalui Pak Doni Monardo Kepala GTPPC 19 untuk melonggarkan para pekerja berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja dipahami," kata politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki, itu kepada JPNN.com, Selasa (12/5).

Namun, kata dia, pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) dan protokol kesehatan secara ketat, dan disiplin, harus tetap dijalankan dalam upaya mencegah pandemi Covid-19.

"Khusus untuk bidang kerja yang dikecualikan PSBB, maka pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja," ujarnya.

Menurut Melki, berdasar data yang ada pekerja kategori usia memang tidak terdampak serius saat terpapar Covid-19.

Oleh karena itu, Melki menilai pemberian izin untuk mereka kembali bekerja sehingga mencegah PHK, pengangguran, dan menggeliatkan kembali sektor ekonomi yang dikecualikan dalam PSBB bisa dipahami.

"Catatan penting yang harus dilakukan secara ketat dan disiplin adalah memastikan kepatuhan kelompok pekerja kategori sesuai peotokol kesehatan yang berlaku," kata Melki.

Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan aparat hukum harus mengawasi agar kelonggaran ini berjalan sesuai kebijakan PSBB dan protokol kesehatan, sehingga pengendalian Covid-19 tetap terkendali.

Khusus untuk bidang kerja yang dikecualikan PSBB maka pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News