Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman
Dalam sidang kemarin, seluruh nota pembelaan yang dibacakan oleh Aman ditolak oleh majelis hakim. ”Tidak ditemukan satu pun yang meringankan,” kata majelis hakim.
Melalui pertimbangannya, majelis hakim menilai Aman terbukti memerintahkan pengikutnya mebentuk wadah yang bisa menyatukan sejumlah pihak dengan visi dan misi berjihad di Indonesia. Meski berada di balik jeruji besi, Aman tetap berhubungan dengan para teroris di lapangan.
Akibat perbuatan yang dia lakukan, Aman dinyatakan melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomo 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Aman Abdurrahman juga dinyatakan telah melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dalam perppu yang sudah diubah menjadi UU itu. Muaranya, vonis mati yang dibacakan hakim kemarin. (jun/syn/wib)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tok, Wardani Ibrahim Divonis Mati
- 52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut
- Motif Sambo
- Merespons Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Saja
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius
- Mahfud MD Komentari Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Kata Kejam