Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman

Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam sidang kemarin, seluruh nota pembelaan yang dibacakan oleh Aman ditolak oleh majelis hakim. ”Tidak ditemukan satu pun yang meringankan,” kata majelis hakim.

Melalui pertimbangannya, majelis hakim menilai Aman terbukti memerintahkan pengikutnya mebentuk wadah yang bisa menyatukan sejumlah pihak dengan visi dan misi berjihad di Indonesia. Meski berada di balik jeruji besi, Aman tetap berhubungan dengan para teroris di lapangan.

Akibat perbuatan yang dia lakukan, Aman dinyatakan melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomo 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Aman Abdurrahman juga dinyatakan telah melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dalam perppu yang sudah diubah menjadi UU itu. Muaranya, vonis mati yang dibacakan hakim kemarin. (jun/syn/wib)


Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News