Memalukan, KPK Harus Garap Menteri Desa
jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terkait pemberian opini soal audit keuangan.
Direktur Eksekutif Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI), Iwan Sulaiman Soelasno menyesalkan hal ini.
Dia menjelaskan, baru saja 29 Mei 2017 lalu Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah catatan terkait penggunaan dana desa dalam rapat terbatas perihal pembangunan desa.
Presiden Jokowi menginginkan adanya perubahan dari yang sebelumnya untuk infrastruktur menjadi diseimbangkan dengan pengembangan potensi ekonomi desa.
Namun, kata Iwan, alih-alih Kemendes PDT menindaklanjuti keinginan Jokowi.
Justru yang terjadi malah sebaliknya dan sangat memalukan.
Sebab, pejabat Kemendes PDT tertangkap tangan terkait dugaan pemberian predikat WTP dari BPK kepada kementerian itu.
KPK menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Selamat, Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK
- Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, CERI: Tunggu Perhitungan BPK
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Serahkan LKPD TA 2023, Pj Gubernur Sumsel: Semoga Raih Opini WTP yang ke-10 dari BPK
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Raih WTP 15 Kali Berturut-turut, Kemenko Perekonomian Konsisten Wujudkan Good Governance