Memalukan, Nyonya Najib Didakwa Mengemplang Pajak

Memalukan, Nyonya Najib Didakwa Mengemplang Pajak
Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak, meninggalkan gedung Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Selasa (5/6). Foto: AP/Vincent Thian

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Rosmah Mansor dijerat 17 dakwaan terkait korupsi dana 1MDB. Pencucian uang mendominasi dakwaan untuk istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu.

Ada 12 dakwaan terkait pencucian uang senilai 7,1 juta ringgit (sekitar Rp 25,99 miliar). Uang tersebut mengalir ke rekening Rosmah di Affin Bank pada 2013-2017. Jaksa tidak menyebutkan secara pasti asal uang yang mengalir ke rekening Rosmah tersebut.

Kemarin, Kamis (4/10), Rosmah juga dijerat dengan lima dakwaan lain. Salah satu di antaranya, mangkir dari pajak. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam 5-15 tahun di penjara.

Selain itu, dia akan dikenai denda yang nilai nominalnya lima kali lipat uang yang diterimanya. Itu berarti Rosmah paling tidak harus membayar denda 5 juta ringgit (Rp 18,3 miliar).

Rosmah merupakan satu-satunya mantan ibu negara Malaysia yang berurusan dengan hukum. Bahkan, dia dikenai dakwaan. Suaminya pun mencatat sejarah sebagai mantan PM pertama yang menjalani investigasi korupsi. (sha/c4/hep)

Investigasi 1MDB 2018

18 Mei : Kepolisian Malaysia menyita 52 tas branded, 10 jam tangan mewah, perhiasan, dan uang tunai dari beberapa properti Najib.

22 Mei : Najib memberikan pernyataan ke SPRM terkait skandal 1MDB.

Rosmah Mansor dijerat 17 dakwaan oleh kepolisian Malaysia. Salah satunya adalah dakwaan mengemplang pajak

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News