Memalukan! Oknum Brimob Polda Lampung Terlibat Curanmor
Jumat, 08 Januari 2016 – 10:54 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan Brigadir S, akhirnya dia mengakui membantu menjualkan mobil tersebut seharga Rp30.000.000 kepada seseorang bernama Bento dan menyerahkan hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp20.000.000 kepada Bambang.
“Saat ini, Brigadir S diproses oleh kesatuannya,” sambung Abdi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza milik korban, berhasil diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk tersangka Dani Rahman ini dijerat dalam Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,’’ pungkas Abdi. (MXM/ray)
PEKANBARU - Pencurian mobil majikan yang dilakukan tukang kebun, Dani Rahman bersama istrinya ternyata melibatkan seorang oknum polisi yang bertugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara