Memalukan! Wakil Bupati Cirebon Jadi Buronan Kejaksaan
Senin, 13 Februari 2017 – 06:52 WIB

Wabup Cirebon Tasiya Soemadi al Gotas (tengah) setelah pemeriksaan di Kejati Jawa Barat tahun lalu. Foto: Khairizal Maris/Radar Bandung/JPG
"Kalau sudah dinyatakan DPO, sudah pasti kami terlibat dalam pencarian. Bahkan kami membuat tim khusus untuk turun melakukan pencarian pada yang bersangkutan yang telah dinyatakan DPO dari jaksa," tandas Risto.
Sebelumnya, Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tapi pada penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 12 November 2015, dia dinyatakan bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Gotas sendiri terjerat kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos saat masih menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2012.
Selain Gotas, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara. (den/arn)
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sumber. Dia diburu tim gabungan kejaksaan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah