Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tersangka rasuah yang ditangkap.
Wakil ketua MPR ini mengingatkan jangan sampai itu melanggar asas praduga tak bersalah.
“Itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan. Bukankah itu dalam tanda kutip melanggar asas presumption of innocence,” kata Arsul saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (29/4).
Seperti diketahui, saat jumpa pers di kantor KPK, Senin (27/4), lembaga antikorupsi itu memamerkan dua tersangka korupsi yang ditangkap.
Para tersangka memakai baju tahanan warna oranye dan menghadap tembok. Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membelakangi tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryani.
Arsul yang juga sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah.
Bukan asas praduga bersalah. Karena itu, Arsul meminta KPK mempertimbangkan lagi soal “memamerkan” tersangka yang ditangkap.
Komisi III DPR mengingatkan jangan sampai KPK melanggar asas praduga tak bersalah dengan pamer tersangka.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas