Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tersangka rasuah yang ditangkap.
Wakil ketua MPR ini mengingatkan jangan sampai itu melanggar asas praduga tak bersalah.
“Itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan. Bukankah itu dalam tanda kutip melanggar asas presumption of innocence,” kata Arsul saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (29/4).
Seperti diketahui, saat jumpa pers di kantor KPK, Senin (27/4), lembaga antikorupsi itu memamerkan dua tersangka korupsi yang ditangkap.
Para tersangka memakai baju tahanan warna oranye dan menghadap tembok. Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membelakangi tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryani.
Arsul yang juga sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah.
Bukan asas praduga bersalah. Karena itu, Arsul meminta KPK mempertimbangkan lagi soal “memamerkan” tersangka yang ditangkap.
Komisi III DPR mengingatkan jangan sampai KPK melanggar asas praduga tak bersalah dengan pamer tersangka.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas