Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah

Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah
ersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Aries HB (tengah bawah) dan Ramlan Suryadi (tengah atas). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

“Nah karena itu, saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka,” ujar Arsul.

Dia menyatakan bahwa ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah diakui bersama. (boy/jpnn) 

Komisi III DPR mengingatkan jangan sampai KPK melanggar asas praduga tak bersalah dengan pamer tersangka.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News