Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Mengelola Beragam Krisis
Oleh: Bambang Soesatyo

Faktor minimnya peran dan fungsi MPR pada aspek hukum ketatanegaraan inilah yang menjadi catatan atau perhatian khusus Prof Yusril.
Dia mengemukakan aspirasinya agar peran dan fungsi MPR diperkuat kembali.
Penguatan itu hendaknya ditandai dengan memulihkan atau mengembalikan wewenang konstitusional MPR membuat ketetapan yang mengikat.
Apalagi, hirarki perundang-undangan sudah ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR, Undang Undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).
Tidak ada tujuan lain dibalik aspirasi pemulihan atau penguatan wewenang MPR.
Satu-satunya tujuan strategis di balik aspirasi ini adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif agar negara-bangsa selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik.
Tentu saja, siapa pun tidak pernah menghendaki terjadinya krisis politik. Semua orang tahu, harga yang harus dibayar oleh sebuah krisis politik sangatlah mahal.
Namun, kendati krisis politik atau krisis konstitusi tidak pernah diinginkan, tetap saja sebuah negara-bangsa harus antisipatif dengan memberlakukan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif.
sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif, Indonesia akan dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM