Mematangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejagung Lakukan Langkah Ini

Dia menuturkan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan BPKP.
Sebab, hasil audit dari BPKP yang diserahkan Menter BUMN Erick Thohir pada Selasa (11/1) lalu, baru untuk satu pengadaan.
“Kurang, itu, kan, hanya satu pengadaan saja,” kata Supardi.
Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terjadi di masa kepemimpinan Emirsyah Satar.
Emirsyah merupakan terpidana korupsi pengadaan mesin pesawat jet.
Terkait hal itu, Supardi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya juga sudah menerima beberapa dokumen, serta bukti dokumen yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Emirsyah Satar.
Menurut Supardi, limpahan bukti dokumen atau barang bukti berupa copy dokumen dari KPK tersebut dapat menjadi bukti pendukung maupun bukti utama dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh pihaknya.
Kejagung terus mematangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan