Memberantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi Cara Identifikasi Pita Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor dan Labuan Bajo menggelar kegiatan identifikasi keaslian pita cukai tahun 2021.
Kegiatan ini sebagai langkah pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi pemerintah lainnya di bidang cukai.
"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan peran dan pemahaman pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono Widyobroto.
Beberapa pihak yang hadir antara lain perwakilan Pemerintah Kota Bogor, Depok, Sukabumi, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Dalam rangka pengelolaan DBHCHT, pemerintah daerah setempat didorong menjalankan program/kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal.
Salah satu caranya adalah dengan dapat mengidentifikasi pita cukai.
“Upaya identifikasi dapat dilakukan secara kasat mata, kaca pembesar, atau dengan alat deteksi pita cukai,” ungkap Pemeriksa Bea Cukai Pertama pada Bea Cukai Bogor Andi Wahyu.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Labuan Bajo juga menggelar sosialisasi serupa dengan mengundang pengusaha barang kena cukai yang memiliki lokasi tempat usaha di wilayah Kabupaten Sikka.
Bea Cukai terus menyosialisasikan cara identifikasi pita cukai. Upaya identifikasi dapat dilakukan secara kasat mata, kaca pembesar, atau dengan alat deteksi pita cukai.
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini