Membunuh, Fitra tak Dipecat SMAN 70
Selasa, 02 Oktober 2012 – 11:31 WIB
JAKARTA - SMAN 70 hingga saat ini belum menentukan status Fitra Ramadhani alias Doyok, pelaku pembacokan dalam aksi tawuran antarpelajar di Bulungan, Jakarta Selatan. Siswa yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Alawy Yusianto Putra, siswa SMAN 6 itu masih berstatus sebagai siswa dan tidak dipecat hingga menunggu proses hukum. Liliek mengaku selama ini pihak sekolah SMAN 70 mengumpulkan poin perilaku siswanya. Perilaku buruk siswa dinilai dalam bentuk poin. Jika poin memenuhi, dapat dikeluarkan dari sekolah.
"Kita menggunakan tata tertib kita, selama belum ada keputusan hukum dari kepolisian, berarti masih menjadi murid di sini. Jatuhnya suatu hukuman kalau sudah ada kepastian dari pihak kepolisian. Kita tidak bisa mnghukum orang semaunya. Ada prinsip praduga tidak bersalah," ujar Kepala Sekolah SMAN 70 Saksono Liliek, di Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Baca Juga:
Saat ini Fitra masih mendekam di sel tahanan dewasa Polres Metro Jakarta Selatan. Ia sudah ditahan sejak Kamis pekan lalu setelah melarikan diri, pada Senin 24 September lalu. Ia melarikan diri setelah membacok siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra.
Baca Juga:
JAKARTA - SMAN 70 hingga saat ini belum menentukan status Fitra Ramadhani alias Doyok, pelaku pembacokan dalam aksi tawuran antarpelajar di Bulungan,
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja