Memerdekakan Pekerja Migran, Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat

Memerdekakan Pekerja Migran, Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (berdiri di podium) saat me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, pembebasan biaya penempatan serta modernisasi system di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (17/8). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan negara tidak boleh kalah dari sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebagai hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI, BP2MI membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia dan me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, pembebasan biaya  penempatan serta modernisasi sistem.

“Sejak sertijab 4 bulan lalu, saya sudah mengidentifikasi bahwa persoalan terbesar PMI adalah kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Oleh karenanya, saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI yang selama ini menjadi akar karut marutnya, berantakannya persoalan penempatan PMI sehingga negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi,” jelas Benny saat Konferensi Pers di Aula BP2MI Jakarta, Senin (17/8/2020).

Menurut Benny, pada hari ini, 17 Agustus, seraya merayakan 75 tahun Indonesia Merdeka, BP2MI me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI yang akan didorong menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional sehingga memiliki kewenangan yang kuat. Juga mampu berkoordinasi dengan K/L maupun Pemerintah Daerah serta dapat menjangkau hingga Pemerintah di level desa.

“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat ilegal PMI land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut.

“Kami akan buktikan, kami bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apapun jaringan mereka, kami akan sikat tuntas,” tegasnya.

Susunan keanggotaan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI terdiri dari Ketua Satuan Tugas Benny Rhamdani, Ketua Harian Gugus Tugas Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, Wakil Ketua Harian Mas Achmad Santoso serta Sekretariat dan Kelompok Pakar dari internal BP2MI.

Peraturan BP2MI mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News