Memesan Sabu-Sabu, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polisi
Jumat, 11 November 2022 – 19:49 WIB

Oknum honorer pembeli narkoba jenis sabu-sabu digiring oleh aparat kepolisian di Polresta Kupang Kota, Jumat (11/11). ANTARA/Kornelis Kaha
Selain itu, polisi mengungkap sudah berapa kali KP melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun penjara.
Terkait barang bukti, kata Rishian, terdiri dari satu baju baru yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu paket sabu-sabu dan bungkusan yang berlabel salah satu jasa pengiriman.
Mantan Kabid Humas Polda NTT juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterkaitan dengan kasus tiga karyawan BUMN yang tertangkap pesta sabu-sabu di Kelurahan Manulai II Kota Kupang. (antara/jpnn)
Oknum pegawai honorer di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi akibat memesan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka