Memesan Sabu-Sabu, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polisi
Jumat, 11 November 2022 – 19:49 WIB
Selain itu, polisi mengungkap sudah berapa kali KP melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun penjara.
Terkait barang bukti, kata Rishian, terdiri dari satu baju baru yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu paket sabu-sabu dan bungkusan yang berlabel salah satu jasa pengiriman.
Mantan Kabid Humas Polda NTT juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterkaitan dengan kasus tiga karyawan BUMN yang tertangkap pesta sabu-sabu di Kelurahan Manulai II Kota Kupang. (antara/jpnn)
Oknum pegawai honorer di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi akibat memesan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?