Memuat Buah Kelapa Sawit Hasil Curian, Pria di OI Ditangkap
Rabu, 29 Januari 2025 – 13:00 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan," tutup Ilham.(mcr35/jpnn)
Pria berinisial S (42) ditangkap usai kedapatan memuat buah kelapa sawit hasil curian.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi