Menag Larang Bantuan Madrasah Berbentuk Uang Tunai
jpnn.com - MENTERI Agama Suryadharma Ali melarang bantuan untuk madrasah atau bangunan sarana pendidikan lainnya akibat bencana alam dalam bentuk uang tunai. Larangan bantuan dalam bentuk uang tunai itu untuk menghindari fitnah.
"Jangan sampai dikesankan untuk kebutuhan lain jika diterima dalam bentuk uang," katanya ketika memberi sambutan pada penyerahan bantuan pembangunan kembali MTs Al Husen, Desa Tanjung Teja, Serang dan MA Cisampih, Desa Cisampih, Serang, Rabu (19/3).
Menurut menteri yang akrab disapa SDA itu pihaknya menyiapkan Rp 2 miliar untuk membantu madrasah dan sarana pendidikan lain yang rusak akibat bencana alam. Kata dia bantuan itu sendiri berasal dari 17 Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaan Ibadah Haji (BPIH).
Lebih rinci SDA menjelaskan bantuan sebesar itu diberikan untuk 100 madrasah yang rusak akibat letusan Gunung Kelud, korban banjir di Jakarta dan madrasah yang roboh di daerah Banten.
"Ini bantuan tidak berupa uang, tapi berupa perbaikan langsung. Syukur, bangunan yang rusak lainnya juga diperbaiki," harap Suryadharma Ali.
Mengapa bantuan itu tidak dalam bentuk uang tunai, ia mengatakan hal itu untuk menghindari fitnah. "Bisa juga diselewengkan untuk biaya nikah," kata dia berseloroh lalu disambut tawa hadirin. (ant/rr/mas)
MENTERI Agama Suryadharma Ali melarang bantuan untuk madrasah atau bangunan sarana pendidikan lainnya akibat bencana alam dalam bentuk uang tunai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU