Menaker Ida: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan
Rabu, 04 Januari 2023 – 16:06 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi. Foto: Kemnaker
Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menaker dia menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.
Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
"Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker Ida. (jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan