Menaker Ida Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Menurun

Menaker Ida Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Menurun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan pada dua tahun terakhir. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan pada dua tahun terakhir.

Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Dia menyebutkan, pada 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan.

Hal itu juga terjadi pada pelanggaran norma ketenagakerjaan, pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu.

Menurut dia, penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3, dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja,” kata Ida Fauziah, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (24/3) malam.

Dia melanjutkan, pada tahun 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Berdasarkan jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

Menaker Ida pun mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan pada dua tahun terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News