Menaker Umumkan 49 Perusahaan Nakal sama Aturan THR

Menaker Umumkan 49 Perusahaan Nakal sama Aturan THR
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri resmi merilis laporan Posko Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran yang berisi tindak lanjut pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang berdasarkan pengaduan pekerja dan masyarakat umum. 

“Berdasarkan laporan Posko Pemantauan THR, terdapat 49 perusahaan yang berasal dari 9 provinsi yang melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini," kata Hanif di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/8). 

Dari total 49 perusahaan yang diadukan, sebanyak 12 perusahaan telah berhasil diselesaikan permasalahan dan dibayarkan THR-nya, sebanyak 19 perusahaan masih dalam dalam proses penyelesaian di tingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan 18 perusahaan lainya masih dalam proses pemeriksaan, investigasi dan pendalaman oleh petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan. 

Menaker mengatakan sampai dengan ditutupnya posko pengaduan pembayaran THR Kemnaker pada 31 Juli lalu, telah dilakukan pengecekan, verifikasi dan pendataan terhadap 49 pengaduan yang melibatkan 49 perusahaan dari 9 (sembilan) provinsi di seluruh Indonesia. 

“Hasil verifikasi terdapat 49 perusahaan yang  melanggar yang lokasinya berada di 9 provinsi  yaitu Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan," kata Hanif. (fat/jpnn)

12 Pengaduan masalah THR yang telah dapat diselesaikan:

1. PT. Santosa Agrindo Feedlot Jafpa di Provinsi Lampung
2. PT. Sugar Group Companies di Provinsi Lampung
3. PT. Inti Persero di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
4. PT. Oriental Electronics Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
5. PT. Koreana Seed Indonesia di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur
6. PT. United Shipping Indonesia di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
7. PT. Garam Madura di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur
8. PT. Ad Pacific di Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara
9. PT. Pusaka Nusantara di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
10. PT. Multi Mega Mandiri di Jakarta Utara
11. PT. MLW Polecon di Jakarta Utara 
12. PT. Mitra Karya Makmur Abadi di Jakarta Selatan              
 
19 Perusahaan dalam proses penyelesaian di tingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial:

1. PT. Raya Pinang di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
2. Yayasan AI Azhar di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
3. PT. Sarana Berkat Anugerah Transport di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
4. PT. Pema Meta Presindo di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
5. PT. Madu Sari Nusa Perdana di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
6. PT. Suzuki Engineering Centre Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
7. PT. Techno Metal lndustri di. Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
8. PT. Samuel Hannah Godin di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
9. PT. Binder Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
10. Perusahaan Daerah Jasa Transportasi di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
11. PT. DNP Indonesia di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
12. PT. SC Johnson & Son Indonesia di Jakarta Timur Provinsi OKI Jakarta
13. PT. Dodo Activewear di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.
14. PT.Tubagus Jaya Mandiri di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
15. PT. Edico Utama di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
16. PT. Dong Jung Indonesia di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
17. PT. Parna Raya Land Transportation di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
18. PT. Penta Era Tama Transportindo di Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
19. PT. Surya Dinamika Lestari di Provinsi Kalimantan Selatan
 
18 Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam proses penyelesaian petugas mediator:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri resmi merilis laporan Posko Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran yang berisi tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News