Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR

Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR
Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR
Muhaimin mengatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011 di seluruh Indonesia, diharapkan membantu memantau pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah-daerah.  “Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR, “ tutur Muhaimin.

Tak hanya itu, tambah Muhaimin, satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat Pusat dan daerah ini bertugas memantau dan memberi informasi arus mudik kepada pekerja/buruh serta memantau pelaksanaan mudik lebaran yang dilakukan perusahaan. “Di tingkat pusat, Satgas lebaran di Kemenakertrans pun melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas dengan menghubungi petugas posko di daerah-daerah," imbuhnya. (cha/jpnn)


JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan agar para pengusaha membayarkan Tunjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News