Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR

Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR
Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan agar para pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Satuan tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tingkat Pusat yang berkantor di gedung Kemenakertrans telah menerima 17 pengaduan terkait THR yang berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Semua permasalahan yang diadukan telah difasiltasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya tegaskan kembali agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (22/8).

Muhaimin menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, maka dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan. Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan agar para pengusaha membayarkan Tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News