Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895

Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895
Pastor Lawrence Andrew Jr, pengelola Tabloid Herald, di ruang kerjanya di Selangor, Malaysia, Senin (18/1). Foto: Candra Kurnia/Jawa Pos.
Kitab Injil tersebut menggunakan bahasa dan dialek Melayu. Bukti Injil itulah yang juga diajukan dalam Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dan menjadi perhatian majelis hakim. "Dasar kami kuat, makanya kami menang," ujarnya.

Lawrence menuturkan, putusan hakim yang memenangkan Herald menjadi sejarah besar di Malaysia. Sebab, banyak kasus yang lebih besar akhirnya kalah di pengadilan karena intervensi kerajaan.

Meski demikian, pemerintah tidak puas atas putusan pengadilan tinggi tersebut. Karena itu, banding pun diajukan. Kerajaan juga meminta Herald tak menggunakan kata Allah sebelum ada putusan pengadilan banding.

"Kami ikuti aturan itu dan sampai saat ini, meski sudah ada putusan yang memenangkan kami, Herald sementara tak menggunakan kata Allah," ungkapnya. (kum)

Tabloid Herald Catholic Weekly membuat sejarah dalam dunia peradilan di Malaysia. Ketika penggunaan kata "Allah" dalam terbitan bahasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News