Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895
Selasa, 19 Januari 2010 – 00:46 WIB
Tabloid Herald Catholic Weekly membuat sejarah dalam dunia peradilan di Malaysia. Ketika penggunaan kata "Allah" dalam terbitan bahasa Melayu-nya dilarang, tabloid itu melawan. Mereka menggugat hingga ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan. Kasus tersebut lantas memicu vandalisme di sejumlah gereja di negeri jiran itu.
Laporan CANDRA KURNIA, Kuala Lumpur
PASTOR Lawrence Andrew Jr meletakkan dokumen cukup tebal, sekitar 500 halaman, di meja ruang kerjanya saat Jawa Pos berkunjung ke kantornya di Selangor kemarin (18/1).
Dokumen tersebut merinci secara detail kronologi lahirnya gugatan kepada pemerintah yang melarang penggunaan kata Allah di tabloid Herald yang dikelolanya. "Biar tak salah inform, saya buka dokumen ini," ujarnya memulai pembicaraan.
Tabloid Herald Catholic Weekly membuat sejarah dalam dunia peradilan di Malaysia. Ketika penggunaan kata "Allah" dalam terbitan bahasa
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor