Menang Gugatan, Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS

Menang Gugatan, Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS
Honorer mengikuti tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sebanyak 38 tenaga honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, berpeluang diangkat menjadi CPNS.

Itu setelah mereka yang diwakili Nooraini, memenangkan gugatan kepegawaian dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis (2/11) lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin Ayi Solehudin mengabulkan gugatan para penggugat, yakni 38 honorer K2.

Selanjutnya, memerintahkan membatalkan dan mencabut Surat Bupati PPU tertanggal 18 Juli 2017 Nomor 180/89/Huk/VII/2017 perihal Penjelasan atas Surat Advokat HM Rasil Rifqi Ham tertanggal 15 Juni 2017 Nomor 02/srt-klien/VI/2017 perihal Surat Permohonan Penerbitan SK Pengangkatan CPNS Honorer K-2 Tahun 2013 di Lingkungan Pemkab PPU.

“Memerintahkan kepada tergugat dengan kewajiban untuk menetapkan dan menerbitkan surat keputusan calon pegawai negeri sipil para penggugat,” bunyi amar putusan hakim tersebut.

Sidang perdana gugatan kepegawaian tersebut dimulai 13 September 2017. Muhammad Rasil Rifqi Ham ditunjuk sebagai kuasa hukum puluhan honorer K-2 tersebut.

Mereka menggugat Bupati PPU untuk menetapkan dan/atau menerbitkan SK CPNS dari para honorer yang lulus seleksi CPNS pada 2013 itu.

Sidang gugatan administrasi berlangsung delapan kali hingga pembacaan putusan pada 2 November 2017 lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin Ayi Solehudin mengabulkan gugatan para penggugat, yakni 38 honorer K2. Mereka berpeluang diangkat jadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News