Menang Pilgub Sumut, PKS Incar Walikota Medan

Menang Pilgub Sumut, PKS Incar Walikota Medan
Menang Pilgub Sumut, PKS Incar Walikota Medan
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Jeiry Sumampow menyarankan agar para tokoh masyarakat yang berminat mengincar jabatan Walikota Medan atau Wakilnya, sebaiknya mulai sekarang mulai mensosialisasikan diri. Katanya, hal itu penting dilakukan agar rakyat Medan sejak awal bisa membanding-bandingkan reputasi dan kredibilitas para calon pemimpinnya. Jangan sampai rakyat tergagap-gagap karena pilkada Kota Medan tidak tertutup kemungkinan bakal dipercepat.

Wacana pilkada Kota Medan dipercepat muncul setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis. Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008 atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Sedang Ramli yang divonis 4 tahun, tidak mengajukan banding. Dalam jangka 90 hari sejak memori banding diterima Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, putusan banding Abdillah sudah harus dibacakan.

Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.(sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPU Bisa Dipidanakan

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nampaknya sangat percaya diri bakal mampu merebut kursi walikota Medan, kapan pun pilkada digelar. "Secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News