Menang Pilkada, Belum Dilantik, Menyerahkan Diri

Menang Pilkada, Belum Dilantik, Menyerahkan Diri
Amran Sinaga. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

jpnn.com - SIANTAR – Amran Sinaga, terpidana empat tahun penjara berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (22/2).

Amran Sinaga merupakan calon Wakil Bupati Simalungun yang berpasangan dengan calon Bupati Simalungun JR Saragih. Pasangan ini meraih suara terbanyak pada pilkada 10 Februari 2016.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan tidak akan melantik pasangan tersebut, karena Amran berstatus terpidana. Belum ada tanggapan dari Mendagri apakah setelah Amran masuk bui, JR Saragih nantinya dilantik sendirian.

Diberitakan Metro Siantar.com (Jawa Pos Group), Amran menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya.

Eksekusi ini sendiri sudah dibenarkan Kejari Simalungun Irvan Samosir SH.MH saat dijumpai didepan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Pematangsiantar.

“Setelah beberapa hari sesuai dengan janji saya, usai Pilkada akan melakukan eksekusi. Dan ternyata terpidana Ir Amran Sinaga mempunyai kesadaran hukum yang tinggi, ia menyerahkan diri sekitar pukul 9.00 WIB dan menyerahkan diri langsung,” jelasnya didampingi Kasi Pidum dan sejumlah stafnya serta Kalapas Mananti Sukardir Sianturi BC.IP.SH.

Kejari menjelaskan bahwa Amran Sinaga sudah menjadi target operasi beberapa hari terakhir.

“Memang beberapa hari sudah kita pantau dan langsung saya laporkan langsung kepada pimpinan posisi beliau beberapa hari ini. Dan, beliau mengatakan bahwa beberapa hari ini menenangkan diri untuk jalan-jalan sementara baru menyerahkan diri hari ini,” ucapnya.

SIANTAR – Amran Sinaga, terpidana empat tahun penjara berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News