Menang Praperadilan, Otak Pembunuhan Ini Ditangkap Lagi

Menang Praperadilan, Otak Pembunuhan Ini Ditangkap Lagi
Siwaji Raja sesaat ditangkap kembali setelah dinyatakan Prapidnya dikabulkan PN Medan. Namun, polisi menangkapnya kembali dengan alasan ada bukti kuat baru. foto : sutan siregar/sumut pos/jpg

Namun, dia menilai proses penyidikan kasus pembunuhan ini tidak mencukupi dua unsur alat bukti.

Dengan itu, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Raja dalam Prapid tersebut. Membatalkan proses penyidikan dan pembatalan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha batu bara itu.

“Karena tidak cukup bukti. Makanya, saya mengabulkan dan membatalkan seluruh penyidikan kepolisian terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Raja,” tutur Hakim yang membidangi Pidana Umum (Pidum) itu.

Dalam proses persidangan Prapid tersebut, Erintuah Damanik menyebutkan hanya ucapan saja mengkaitkan Raja terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, keterangan secara jelas orang yang menyebutkan hal itu, yakni Rawi Indra sudah ditembak mati oleh pihak kepolisian.

“Belum di BAP (berkas acara perkara) Rawi sudah ditembak. Ini katanya-katanya si Raja terlibat. Orang sebagai saksi menyebutkan diduga ada keterlibatannya (Raja) sudah ditembak mati. Di sini ada keteledoran dilakukan polisi. Yang mengakibatkan melemahnya pembuktian dan penyidikan dilakukan,” jelasnya.

Secara gamblang Erintuah Damanik mengatakan ada faktor kesengajaan dilakukan polisi melakukan tembak mati terhadap Rawi yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.

“Kenapa ditembak mati si Rawi? Ini ada kesengajaan dilakukan polisi. Cukup dilumpuhkan, kenapa dimatikan?” katanya.

Jajaran Poltabes Medan kembali menangkap Siwaji Raja alias Raja yang baru saja memenangkan kasus praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News