Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan

Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan Deputi BKN Bidang PMK Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4). ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam kesimpulan ORI juga menyinggung hal-hal lain baik mulai proses pelaksanaan sampai kesimpulan dan singgungannya menurut kami kurang tepat, karena itu kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombudsman RI pada kesimpulan LAHP," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (13/8).

Pernyataan itu menanggapi Ombudsman RI yang pada 21 Juli 2021 meminta agar BKN melakukan dua tindakan korektif yaitu agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Ombudsman juga berkesimpulan bahwa BKN telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yaitu dalam 4 hal.

Pertama, Kepala BKN menghadiri langsung rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021.

Kedua, BKN tidak kompeten melakukan asesmen TWK.

Ketiga, maladministrasi dalam kontrak swakelola antara KPK dan BKN.

Keempat, Kepala BKN telah melakukan pengabaian terhadap amanat Presiden Jokowi.

BKN secara tegas menyatakan sangat keberatan dengan kesimpulan Ombudsman RI terkait TWK pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News