Menanti Penetapan UU Desa
Selasa, 02 April 2013 – 08:02 WIB

Menanti Penetapan UU Desa
Lahirnya Undang-Undang Desa bukan merupakan sesuatu yang berlebihan. Karena desa sebenarnya merupakan jantung perekonomian, di mana 70% penduduk Indonesia berada di desa. Undang-Undang Desa diperlukan untuk menghindari ketimpangan pembangunan antara desa dan kota. Keduanya juga menilai, bahwa pemerintah pusat nampaknya masih setengah hati memenuhi tuntutan para kuwu. Padahal tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang realistis demi kemajuan pembangunan di desa.
“Mengapa harus ragu untuk mengesahkan Undang-Undang Desa. Bukankah dengan pengesahannya, maka penyakit kemiskinan, penyakit kebodohan, dan penyakit keterbelakangan di negeri ini akan terobati melalui lahirnya Undang-Undang Desa,” pungkasnya. (cip)
INDRAMAYU - Perjuangan dan perjalanan panjang para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parade Nusantara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan