Mencabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih Buron

Mencabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih Buron
Ilustrasi pencabulan. ANTARA

jpnn.com, DELI SERDANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumatera Utara, menangkap tiga remaja yang mencabuli wanita berusia 15 tahun. Satu tersangka lainnya masih buron.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang Komisaris Polisi M Firdaus mengatakan ketiga remaja itu ialah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18). "Satu orang lagi berinisial D masih buron," katanya, Senin (1/2).

Peristiwa pencabulan itu terjadi, Rabu (21/1) di rumah MAZ.

Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban, J (45), mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

Ayah korban yang mendapat informasi anakanya beraada di rumah MAZ, langsung menjemputnya.

Sesampainya di rumah, korban mengaku kepada ayahnya bahwa dia telah dicabuli.

Ayah korban melaporkan hal itu ke Polresta Deli Serdang.

Polisi yang mendapat laporan menyelidiki dan menangkap ketiga pelaku.

Pencabulan yang dilakukan para pelaku terungkap setelah korban melapor kepada ayahnya. Sang ayah langsung melapor ke Polresta Deli Serdang. Polisi bergerak, tiga remaja ditangkap, satu lagi masih buron.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News