Mendadak Berubah Sikap, PKS Ingin Pilkada oleh DPRD
Jumat, 05 September 2014 – 16:29 WIB
JAKARTA - Manuver partai koalisi merah putih dalam pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Panja DPR RI mulai terasa. Bahkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sehari berubah sikap menginginkan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan sepenuhnya oleh DPRD.
Padahal, sebelumnya partai pimpinan Anis Matta itu sejalan dengan PDIP, Hanura dan pemerintah yang ingin Pilkada tetap berjalan seperti sekarang, dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan sikap itu menurut Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid suatu hal yang wajar karena politik bersifat dinamis.
"Sikap (PKS) tentang RUU Pilkada ada dinamika, secara prinsip pada UUD konstitusi kita yang memberi pilihan pimpinan kepala daerah secara demokratis baik langsung atau DPRD, agar kemudian bisa memaksimalkan makna dari demokrasi berjenjang," kata Hidayat di DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9).
Baca Juga:
Dengan semangat itu, lanjutnya, PKS akhirnya menginginkan Pilkada dipilih oleh DPRD. Hal itu untuk memperkecil ruang korupsi dan money politic. Hidayat juasteru keberatan jika perubahan sikap PKS ini dinilai sebagai politik balas dendam, sehingga muncul kesan partai koalisi merah putih juga ingin menguasa daerah.
"Saya menyanyangkan masalah balas dendam balas dendam dipakai. Ini tidak boleh. Logika untuk menguasai daearh tidak seperti itu. Terlalu mengada-ada (perubahan sikap) ini diartikan balas dendam," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Manuver partai koalisi merah putih dalam pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Panja DPR RI mulai terasa. Bahkan, Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?