Mendag Pantau Kepatuhan Pengusaha
Senin, 30 Agustus 2010 – 20:01 WIB
Terkait dengan hal itu, serta mengingat peredaran dan penggunaan bahan berbahaya terus meningkat, baik dari jenis maupun jumlahnya serta kemudahan memperolehnya di pasar, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan disebutkan telah mengeluarkan Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Sedangkan untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai dan digunakan oleh konsumen, maka Kemendag pun telah mengeluarkan Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 jo Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang, yang mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri, mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kebijakan ini sendiri akan mulai diberlakukan tanggal 1 September 2010 mendatang. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri khususnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengaku pihaknya secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- TASPEN Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2024 Kategori Gold dari Wapres
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional