Mendag Pantau Kepatuhan Pengusaha
Senin, 30 Agustus 2010 – 20:01 WIB

Mendag Pantau Kepatuhan Pengusaha
Terkait dengan hal itu, serta mengingat peredaran dan penggunaan bahan berbahaya terus meningkat, baik dari jenis maupun jumlahnya serta kemudahan memperolehnya di pasar, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan disebutkan telah mengeluarkan Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Sedangkan untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai dan digunakan oleh konsumen, maka Kemendag pun telah mengeluarkan Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 jo Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang, yang mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri, mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kebijakan ini sendiri akan mulai diberlakukan tanggal 1 September 2010 mendatang. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri khususnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengaku pihaknya secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional