Mendag Zulhas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar

Mendag Zulhas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar
Kementerian Perdagangan memusnahkan secara simbolis 750 bal pakaian bekas, yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8). Foto dok humas Kemendag

jpnn.com, KARAWANG - Kementerian Perdagangan memusnahkan secara simbolis 750 bal pakaian bekas, yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8).

"Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ucap Mendag Zulhas.

Mendag menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, pria berkacamata ini mengimbau, konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, bisa terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang,” seru Mendag Zulkifli Hasan.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News