Mendagri: Ahok Boleh Kawal APBD, Tapi...

Mendagri: Ahok Boleh Kawal APBD, Tapi...
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan tegas mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye pilkada. 

Aturan tersebut berlaku untuk semua kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika nantinya secara sah ditetapkan sebagai calon. 

"Jadi sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilgub DKI, Saudara Basuki dalam status cuti di luar tanggungan negara. Karena UU Pilkada mengaturnya sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi incumbent yang akan maju dalam Pilkada," ujar Tjahjo, Rabu (3/8).

Karena cuti, kata mantan Sekjen PDI Perjuangan ini, pemerintah pusat akan mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengawal proses pemerintahan di ibukota negara tetap berjalan dengan baik. Termasuk dalam penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2017. Karena masa kampanye bertepatan dengan jadwal penyusunan RAPBD.

"Jadi sejak cuti, akan diangkat seorang Plt yang akan mengawal jalannya pemerintahan di DKI, hingga tiga hari sebelum pemilihan, atau 12 Februari mendatang. Nah terkait (penyusunan,red) APBD, akan dikawal oleh Plt dan bila Saudara Ahok mau ikut kawal, boleh-boleh saja," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News